Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI

KEPPRES No. 21 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), bagi :

a. Guru Besar, adalah Rp.250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan.

b. Lektor Kepala, adalah Rp.180.000,- (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan.

c. Lektor, adalah Rp.157.000,- (seratus lima puluhtujuh ribu rupiah) sebulan.

d. Lektor Madya, adalah Rp.140.000,- (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan.

e. Lektor Muda, adalah Rp.135.000,- (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan.

f. Asisten Ahli, adalah Rp.75.000,- (tujuh puluhlima ribu rupiah) sebulan.

g. Asisten Ahli Madya, adalah Rp.60.000,- (enampuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 3

Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesi yang ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diberikan tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO