Mengesahkan Agreement on Trade and Economic Cooperation between the Government of the Hashemite Kingdom of Jordan, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 3 April 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Yordania, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE AND ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GEVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE HASHEMITE KINGDOM OF JORDAN
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 37
