Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMANDEMENT TO THE CONVENTION ON INTERNASIONAL CIVIL AVIATION(ARTICLE 83 BIS)

KEPPRES No. 21 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol Relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation (Article 83 bis), yang telah diterima pada sidang umum ke-23 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization) di Montreal, Canada, pada tanggal 6 Oktober 1980, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 26