Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN PROTOCOL OF 1978, RELATING TO THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SAFETY OF LIFE AT SEA, 1974

KEPPRES No. 21 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol of 1978 Relating to the international Convention for the Safety of Life at Sea, 1974, yang telah diterima di London, Inggeris, pada tanggal 17 Pebruari 1978, sebagai hasil dari International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention,

1978, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 14