Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
Pasal 2
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989
Pasal 3
Tata Cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
