Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

KEPPRES No. 21 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:

1. Gergaji rantai adalah gergaji yang biasa digunakan untuk menebang memotong dan membelah kayu yang lazim disebut Chain Saw;
2. Pemilik adalah perorangan atau badan yang mempunyai gergaji rantai;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I dalam hal ini Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau Kantor Cabangnya.

Pasal 2

Pengaturan penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali.

Pasal 3

(1) Penjual gergaji rantai hanya boleh menjual gergaji rantai kepada perorangan, badan atau Instansi Pemerintah yang dapat memiliki gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat nama dan alamat pembeli gergaji rantai dan melaporkan data tersebut kepada Pemerintah Daerah setiap bulan.

Pasal 4

1. Perorangan yang memiliki hutan milik;

2. Badan yang telah memperoleh hak atau ijin menebang kayu dari Pejabat yang berwenang, yaitu:

a. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan;

b. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri;

c. Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu atau pemegang ijin sah lainnya

3. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu.

Pasal 5

(1) Pemilik gergaji rantai wajib melaporkan gergaji rantai miliknya kepada Pemerintah Daerah untuk didaftar.

(2) Pelaporan pemilikan gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pos dengan mencantumkan:

a. nama dan alamat pembeli dan penjual;

b. tanggal pembelian;

c. nomor mesin gergaji rantai.

Pasal 6

Atas dasar pelaporan pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah daerah wajib memberikan surat tanda pendaftaran gergaji rantai.

Pasal 7

(1) Pemilik gergaji rantai dilarang untuk meminjamkan, mengalihkan atau menjual gergaji rantai miliknya kepada orang atau badan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dalam hal gergaji rantai dipinjamkan, dialihkan atau dijual, pemilik gergaji rantai wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Gergaji rantai yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, hanya dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan kegiatan usahanya.

(2) Dalam hal pemilik gergaji rantai menyerahkan gergaji rantai kepada pelaksana kegiatan atau orang lain untuk digunakan dalam kegiatan berdasarkan ijin yang dimilikinya, maka pemilik gergaji rantai wajib membuat surat tugas kepada pelaksana kegiatan yang dimaksud dengan menyebutkan identitas yang jelas dari pelaksana kegiatan yang dimaksud.

Pasal 9

Pemilik gergaji rantai bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan gergaj rantai yang dimilikinya.

Pasal 10

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan gergaji rantai dalam wilayahnya.

Pasal 11

(1) Penjual yang tidak melaporkan nama dan alamat pembeli gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ijin usahanya dapat dicabut.

(2) Pemilik gergaji rantai yang tidak melaporkan gergaji rantai miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan penyegelan terhadap gergaji rantai miliknya.

(5) Pemilik gergaji rantai dan pelaksana kegiatan yang menyalahgunakan pemakaian gergaji rantai dikenakan sanksi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1985, dan gergajinya dapat disita.

Pasal 12

Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 14

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd SOEHARTO