Ditetapkan: 2000-01-01
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DewanPenegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd