PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI NGABANG
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Ngabang berkedudukan di Ngabang.
Pasal …
---
PRESIDEN
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang meliputi wilayah
Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Ngabang, maka wilayah
Kabupaten Landak dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Mempawah.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Ngabang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Ngabang yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Pasal …
---
PRESIDEN
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Ngabang yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Mempawah, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Ngabang.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Ngabang dibebankan pada anggaran Mahkamah
Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngabang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal …
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2009
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
