Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional berada'di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
- mengoordinasikan perumusan dan penJrusunan
Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun
2022-2045; dan
- mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan
mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi,
dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design
Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Pasal 4
(1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun
untuk periode Tahun 2022-2045.
(21 Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun
2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta
meliputi:
- Riset dan Inovasi;
- Seni Budaya; dan
- Olahraga.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- Ketua Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
- Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan.
- Koordinator Bidang Kepala Badan Riset dan
Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.
- Koordinator Bidang Menteri Pendidikan,
Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
e.Koordinator...
SK No ll270I A
---
PRESIDEN
- Koordinator Bidang Menteri Pemuda dan
Olahraga Olahraga.
- Anggota 1. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
1. Menteri Agama:
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1 O. Menteri Ketenagakerjaan;
I 1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia; dan
12.Kepala Badan Pusat
Statistik.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Ketua Gugus Tugas Manajemen
Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan
Sekretariat.
(21 Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh pejabat tinggi madya di
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat...
SK No 112702 A
---
PRESIDEN
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bersifat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(41 Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta
mekanisme dan tata, kerja Gugus Kerja dan
Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas
Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga
ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas
Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi,
kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan
kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang
perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia
usaha, media massa, mitra pembangunan, dan
pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen
Talenta Nasional.
Pasal 9
(1) Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajemen
Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 meliputi:
- Grand Design Manajemen Talenta Nasional
Tahun 2022-2045, dan
b.Mekanisme...
SK No 112703 A
---
PRESIDEN
- Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian penyelenggaraan Grand
Design Manajemen Talenta Nasional Tahun
2022-2045,
diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan.
(21 Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajerhen
Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional kepada Presiden.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Gugus Ttrgas Manajemen
Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 10
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
### Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danl
atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 12
Masa kerja Gugus Ttrgas Manajemen Talenta Nasional
berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand
Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
ditetapkan.
### Pasal 13. . .
SK No 112704 A
---
PNESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l0 Desember 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No tl2682A
