Langsung ke konten

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL

KEPPRES No. 22 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2014-06-02

Pasal 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno

dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama

pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik

Indonesia dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu

rupiah).

Pasal 2

Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 merupakan gambar sebagaimana termuat dalam