Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

KEPPRES No. 22 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:

Ketua :
Menteri kehutanan;

Wakil Ketua I :
Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas;

Wakil Ketua II :
Jaksa Agung;

Wakil Ketua III/:
Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan;

Anggota :
1. Kepala Staf Umum ABRI;

2. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan;

3. Deputi KAPOLRI Bidang Operasi;

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;

6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

7. Direktur Jenderal Aneka Industri, Departemen Perindustrian;

8. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;

9. Aisten I Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

Sekretaris : Direktur Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.

Pasal 2

TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Merumuskan kebijaksanaan pengamanan hutan secara terpadu;
2. Mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan pengamanan hutan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Pusat dibantu oleh:

a. Satuan Tugas (Satgas); dan

b. Sekretariat.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Satgas TPHT Pusat terdiri dari:

Ketua : Asisten Teritorial Kepala Staf Umum ABRI;
Wakil Ketua I : Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan;
Wakil Ketua II : Satu orang Perwira Tinggi Mabes TNI-AD.

(2) Anggota Satgas lainnya ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.

Pasal 5

Satgas TPHT Pusat bertugas membantu TPHT Pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah pengamanan hutan yang tidak dapat diselesaikan oleh TPHT Daerah, dan melaksanakan tugas-tugas khusus pengamanan hutan atas perintah Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.

Pasal 6

Sekretaris TPHT Pusat membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan pengamanan hutan di daerah, Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat dapat membentuk TPHT Propinsi daerah Tingkat I (TPHT Daerah) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:

Ketua : Kepala Kantor Wilayah Kehutanan;

Wakil Ketua I : Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) selaku Kepala Sekretariat Bakorstanasda;

Wakil Ketua II/: Kepala Kantor Pelaksana Harian Wilayah Kehutanan;

Anggota : 1. Kepala Kepolisian Daerah;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi;

Sekretaris : Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I.

(2) Apabila di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan satuan organisasi kemiliteran tertinggi adalah Komando Resort Militer, maka Wakil Ketua Ketua I dijabat oleh Komandan Resort Militer (Danrem) selaku Pembantu Umum Ketua Bakorstanasda, dan apabila di Daerah Tingkat I yang bersangkutan tidak ada Dinas Kehutanan Tingkat I, Sekretaris dijabat oleh Kepala Unit Perum Perhutani.

(3) Anggota TPHT Daerah lainnya ditetapkan susuai kebutuhan dengan mencerminkan susunan keanggotaan TPHT Pusat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Daerah dibantu oleh:

a. Satuan Tugas (Satgas); dan

b. Sekretariat.

Pasal 9

(1) keanggotaan satgas TPHT Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah.
(2) Satgas TPHT Daerah bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan.

Pasal 10

Sekretariat TPHT Daerah membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Dinas Kehutanan Tingkat I atau Unit Perum Perhutanai.

Pasal 11

Pedoman dan tata kerja TPHT Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.

Pasal 12

(1) Ketua TPHT Pusat melaporkan secara berkala dan atau sewaktu-waktu, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas TPHT Pusat kepada PRESIDEN.

(2) Ketua TPHT Daerah melaporkan secara berkala dan atau sewaktu-waktu, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas TPHT Daerah kepada Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamanan Hutan Terpadu dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehutanan dan dana pemerintah lainnya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.

Pasal 15

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret Tahun 1998.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO