Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN BARU DAN BUKAN BARU

KEPPRES No. 22 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal Niaga adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan penumpang dan atau barang;
2. Kapal Ikan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan termasuk untuk melakukan suvei atau eksplorasi ikan;
3. Kapal dalam keadaan bukan baru adalah kapal yang pernah dioperasikan di perairan lain diluar Daerah Pabean;
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Pasal 2 …

Pasal 2

Perusahaan yang melakukan impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dapat bebas mengimpor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru.

Pasal 3

Impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan

ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5 …

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO