Langsung ke konten

PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)

KEPPRES No. 22 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia mendirikan Kantor Seksi Kepentingan

(Interest section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugal.

(2) Kantor Seksi Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah pelaksana fungsi hubungan diplomatik dan konsuler Republik

Indonesia dengan Portugal.

Pasal 2

Wilayah kerja Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon,

Portugal meliputi wilayah negara Portugal.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pengangkatan dan formasi kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan

Republik Indonesia di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar

Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon,

Portugal dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, pertanggungjawaban, susunan organisasi, dan

tata kerja Kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia

di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah

mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negarar.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Januari 1999.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 1999

INDONESIA

ttd.