Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998

KEPPRES No. 22 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pencabutan
Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim
Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999.

Pasal 2

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd