Langsung ke konten

BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

KEPPRES No. 22 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai … --- PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang, antara lain: 1. pendidikan dan dakwah; 1. kesehatan; 1. sosial; 1. ekonomi; 1. pembangunan sarana dan prasarana ibadah; 1. penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 3

1. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola yang diketuai oleh Menteri. 1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden. ### Pasal 4 …. --- PRESIDEN

Pasal 4

Badan Pengelola berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Badan Pengelola bertugas: - merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan Dana Abadi Umat; - menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. ORGANISASI Bagian Pertama Umum

Pasal 6

Badan Pengelola terdiri dari: - Ketua Badan Pengelola; - Dewan Pengawas; - Dewan Pelaksana. Bagian …. --- PRESIDEN Bagian Kedua Ketua Badan Pengelola

Pasal 7

Ketua Badan Pengelola dijabat oleh Menteri.

Pasal 8

Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas: - memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan; - menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola; - melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan organisasi lain; - menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Ketiga Dewan Pengawas

Pasal 9

Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola. ### Pasal 10 …. --- PRESIDEN

Pasal 10

Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.

Pasal 11

Dewan Pengawas terdiri dari: - Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Agama; - Sekretaris : Inspektur Jenderal Departemen Agama; - Anggota : 1. Kepala Biro Keuangan Departemen Agama; 1. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; 1. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; 1. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 1. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.

Pasal 12

Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan. Bagian Keempat Dewan Pelaksana

Pasal 13

Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola. ### Pasal 14 …. --- PRESIDEN

Pasal 14

Dewan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 15

Dewan Pelaksana terdiri dari: - Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama; - Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama; - Bendahara : Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola; - Anggota : 1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh, Departemen Agama; 1. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.

Pasal 16

**(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk satu periode selama 3 (tiga) tahun. **(2) Pejabat …** --- PRESIDEN **(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah** menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya selama 3 (tiga) tahun berikutnya. Bagian Kelima Unit Pelaksana Tugas

Pasal 17

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan** Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan. **(2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola. Bagian Keenam Tenaga Unit Pelaksana Tugas Dan Tenaga Kesekretariatan

Pasal 18

Tenaga Unit Pelaksana Tugas dan Tenaga Kesekretariatan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Dewan Pengawas dan/atau Ketua Dewan Pelaksana. ## BAB IV …. --- PRESIDEN PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PENUTUP

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.

Pasal 21

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. ### Pasal 22 …. --- PRESIDEN

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2001 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo