Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2015

KEPPRES No. 22 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 4

Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut: A. Pengarah 1. Ketua : Presiden Republik Indonesia; 1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Anggota… --- 1. Anggota : a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; - Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas; dan - Sdr. Rudi Hartono. B. Penanggungjawab 1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; 1. Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; - Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan - Gubernur Provinsi Banten. C. Penyelenggara 1. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia; 1. Wakil Ketua I : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia; 1. Wakil Ketua II : Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia; 1. Anggota : a. Sdr. Taufiqurachman Ruki; - Sdr. Erwin Aksa; - Sdr. Emirsyah Satar; - Sdr. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat; - Sdr. Bayu Priawan Djokosoetono; - Sdr. Richard Sam Bera; dan - Sdr. Taufik Hidayat. Pasal II… --- Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 INDONESIA, ttd. ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Surat Indrijarso