PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2015
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai
berikut:
A. Pengarah
1. Ketua : Presiden Republik Indonesia;
1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Anggota…
---
1. Anggota : a. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
- Ketua Satuan Pelaksana
Program Indonesia Emas; dan
- Sdr. Rudi Hartono.
B. Penanggungjawab
1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
1. Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat;
dan
- Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
1. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade
Indonesia;
1. Wakil Ketua I : Wakil Ketua Umum Komite
Olimpiade Indonesia;
1. Wakil Ketua II : Deputi Peningkatan Prestasi
Olahraga, Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite
Olimpiade Indonesia;
1. Anggota : a. Sdr. Taufiqurachman Ruki;
- Sdr. Erwin Aksa;
- Sdr. Emirsyah Satar;
- Sdr. Arsjad Rasjid P.
Mangkuningrat;
- Sdr. Bayu Priawan
Djokosoetono;
- Sdr. Richard Sam Bera; dan
- Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal II…
---
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
ttd.
Surat Indrijarso
