Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016

KEPPRES No. 22 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas:** - men5rusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan; - menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan - menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 20l8 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. **(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional** INAPGOC bertanggungjawab kepada Presiden. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:** - Panitia Pengarah terdiri atas: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Anggota --- PRES IDEN Menteri Sekretaris Negara; 2. Anggota a) - Menteri Luar Negeri; - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; - Menteri Kesehatan; - Menteri Sosial; 0 Menteri Perhubungan; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Panitia Penyelenggara terdiri atas: L. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; Sosial; 2. Wakil Menteri Ketua I Wakil Ketua Umum National Ketua II Paralgmpic Committee; Wakil Gubernur Provinsi Daerah Ketua III Khusus Ibukota Jakarta; Jawa Wakil Gubernur Provinsi Ketua IV Barat; Wakil Deputi Bidang PembudaYaan Ketua V Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 3.SekretarisI... --- PRES tDEN 1. Sekretaris I Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; 1. Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Jenderal 0 Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; - Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; - Direktur --- PRES IDEN - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata; - Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; - Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. **(2) Kementerian...** --- PRES IDEN **(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam** keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18. 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasalll ... --- PRES IDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan D dan Perundang-undangan, Cahyono