PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan**
Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara
berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam
1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan
kepada Presiden.
(21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas kepada Presiden
paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 2
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia**
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut
Panitia Nasional.
(21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung**
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
- Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
- Provinsi Jawa Barat;
- Provinsi Jawa Tengah; dan
- Provinsi Jawa Timur.
**(2) Dalam . . .**
SK No 187516A
---
EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Panitia Pengarah; dan
- Panitia Pelaksana.
Pasal 5
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
- Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee /LOCI
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia.
Pasal 6
**(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
: 2. Anggota
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- MenteriPerdagangan;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri...
SK No l875l7A
---
E7II.trffirrflitrNlrFrn
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan:
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
1. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
1. Panitia Pelaksana (Local Organizing
Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola
Indonesia:
Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan,
tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
### Pasal 7...
SK No l875l8A
---
NEPUtsUK INDONESIA
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
- memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daII
pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023;
- melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa
Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan,
penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
- mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan
rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023.
Pasal 8
**(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan**
mempunyai tugas:
- memastikan persiapan dan dukungan
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023 be{alan dengan baik;
- pelaksanaan komitmen Pemerintah
sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA
agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile
agreement;
pendanaan yang c. menerima dan menggunakan sumber
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
pendanaan yang d. menerima dan menggunakan sumber
berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas:
prasarana pendukung serta a. melakukan pembangunan
renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr
dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan oleh FIFA; dan
- menyerahkan . . .
SK No l875l9A
---
- menyerahkan hasil pembangunan prasarana
pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e
pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan
perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
**(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI**
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala
Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231'
- penyediaan fasilitas anti-doping
bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg
Org anization (IAD O) ; dan
- mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia
untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 9
**(1) Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan**
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana
dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing
CommitteelLOCl Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada
Ketua Panitia Pengarah.
(21 Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana
dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organi"zing
CommitteelLOC) Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
### Pasal 10. . .
SK No 187520A
---
Pasal 11
**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai**
dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan
fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7
Tahun 2023.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prasarana dan sarana;
- Iiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan;
C. teknologi informasi dan komunikasi;
anrrencA h. penukaran mata uang asing $oretgn
exctwnge);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya
penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023.
Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan
daerah.
### Pasal 13. . .
SK No 187521A
---
El{rIiMIilNIItrNIlEtrtr
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana
Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana
Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana
(Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 14
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya
sampai dengan 3l Mei 2024.
Pasal 15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tatrttn 2022 lentarrg Panitia
Nasional Penyelenggaraan Fdddration Internationale de
Football Association Under 20 WorLd Cup Tahun 2023
berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal
31 Juli 2023; dan
- kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani
sebelum tanggal 31 Juli 2023 dilam rangka pelaksanaan
tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional
Penyelenggaraan F€d€ration InternationaLe de Football
Association Under 2O World o,ryTahun2023, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pasal 16
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 22 Ta}:un 2022 tentang Panitia Nasional
Penyelenggaraan F€d€ration Internationale de Football
Association Under 2O Wofld Atp Tahun 2023, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 17. . .
SK No 187522A
---
PNESIDEN
-9
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bi Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
Djaman
SK No 187378 A
