Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN

KEPPRES No. 22 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan** Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. (21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 2

**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia** Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung** penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di: - Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; - Provinsi Jawa Barat; - Provinsi Jawa Tengah; dan - Provinsi Jawa Timur. **(2) Dalam . . .** SK No 187516A --- EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas: - Panitia Pengarah; dan - Panitia Pelaksana.

Pasal 5

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan; - Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan - Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee /LOCI Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Pasal 6

**(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: - Panitia Pengarah terdiri atas: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 2. Anggota - Menteri Sekretaris Negara; - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Luar Negeri; - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Menteri Keuangan; - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; C) Menteri Kesehatan; - Menteri Ketenagakerjaan; - MenteriPerdagangan; - MenteriPerhubungan; - Menteri Komunikasi dan Informatika; - Menteri... SK No l875l7A --- E7II.trffirrflitrNlrFrn - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Sekretaris Kabinet; - Jaksa Agung; - Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. - Panitia Pelaksana terdiri atas: 1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 1. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 1. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana. ### Pasal 7... SK No l875l8A --- NEPUtsUK INDONESIA

Pasal 7

Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan: - memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daII pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; - melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan - mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 8

**(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan** mempunyai tugas: - memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 be{alan dengan baik; - pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile agreement; pendanaan yang c. menerima dan menggunakan sumber berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pendanaan yang d. menerima dan menggunakan sumber berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: prasarana pendukung serta a. melakukan pembangunan renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan - menyerahkan . . . SK No l875l9A --- - menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. **(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI** Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas: - melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231' - penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg Org anization (IAD O) ; dan - mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 9

**(1) Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan** Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing CommitteelLOCl Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah. (21 Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organi"zing CommitteelLOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. ### Pasal 10. . . SK No 187520A ---

Pasal 11

**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - prasarana dan sarana; - Iiskal; - keimigrasian; - perizinan; - keselamatan dan keamanan; - ketenagakerjaan; C. teknologi informasi dan komunikasi; anrrencA h. penukaran mata uang asing $oretgn exctwnge); - pelindungan hak kekayaan intelektual; dan - fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 12

Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah. ### Pasal 13. . . SK No 187521A --- El{rIiMIilNIItrNIlEtrtr

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 14

Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 3l Mei 2024.

Pasal 15

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku: - Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tatrttn 2022 lentarrg Panitia Nasional Penyelenggaraan Fdddration Internationale de Football Association Under 20 WorLd Cup Tahun 2023 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023; dan - kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dilam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration InternationaLe de Football Association Under 2O World o,ryTahun2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Pasal 16

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Ta}:un 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration Internationale de Football Association Under 2O Wofld Atp Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 17. . . SK No 187522A --- PNESIDEN -9

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bi Perundang-undangan dan istrasi Hukum, Djaman SK No 187378 A