Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA

KEPPRES No. 23 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menmuda, adalah Menteri Negara Pembantu Prsiden yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya, baik yang memimpin Departemen maupun yang tidak memimpin Departemen, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Menteri Negara yang dibantu, dengan tugas pokok mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program di bidang tertentu dalam kegiatan Pemerintahan Negara yang mendesak dan perlu ditangani secara lebih intensif;

(2) Menmuda berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Menmuda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. Menmuda/Sekretaris Kabinet bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan PRESIDEN di bidang Pemerintahan Negara;
b. Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebi- jaksanaan dan kegiatan di bidang peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
c. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Pangan bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman pangan;
d. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman keras;
e. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan serta peningkatan produksi peternakan dan perikanan.

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, masing-masing Menmuda menyelenggarakan fungsi :
a. mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasikannya sehari-hari;
c. melakukan koordinasi seerat-eratnya dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menmuda yang bersangkutan.
d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung jawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tersebut;
e. menyampaikan bahan keterangan, saran-saran, dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada Menteri Negara yang dibantu dan kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Menmuda dibantu oleh staf yang terdiri dari unsur-unsur :
a. Sekretaris Menmuda;
b. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 4

(1) Sekretaris Menmuda bertugas membantu Menmuda dalam melaksanakan tugasnya dengan menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas Menmuda.
(2) Sekretaris Menmuda bertugas juga memberikan bantuan administrasi kepada Staf Ahli Menmuda.
(3) Sekretaris Menmuda membawahkan satu Biro Tata Usaha.

Pasal 5

Sekretaris Menmuda mempunyai kesatuan administrasi pangkal masing-masing sebagai berikut :
1) Sekretaris Menmuda/Sekretaris Kabinet berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
2) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
3) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Pangan berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
4) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
5) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan Berkesatuan administrasi pangka pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.

Pasal 6

(1) Staf Ahli bertugas membantu menmuda dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau pertimbangan-pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diprlukan Menmuda.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Menmuda.

Pasal 7

(1) Perincian dan perumusan tugas, tata kerja, dan susunan organisasi Staf Menmuda diatur dengan Keputusan tersendiri oleh Menteri Negara yang dibantu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan Staf Ahli Menmuda sepanjang eselonnya IB keatas dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro TAta Usaha dan pejabat lainnya dilakukan dengan Keputusan Menteri Negara yang dibantu berdasarkan pertimbangan Menmuda yang bersangkutan.
(3) Sekretaris Menmuda adalah jabatan eselon setinggi-tingginya IA, Staf Ahli Menmuda adalah jabatan eselon setinggi-tingginya IB, Kepala Biro Tata Usaha adalah jabatan eselon IIB.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari Menmuda mendapat dan memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara yang dibantu disamping petunjuk-petunjuk yang diterimanya langsung dari PRESIDEN.
(2) Untuk koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tugas Menmuda, masing-masing Menmuda mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, yang dihadiri oleh Instansi Pemerintah yang kegiatannya termasuk dalam wewenang tugas Menmuda yang bersangkutan.
(3) Direktur Jenderal Departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya sama atau termasuk dalam bidang tugas Menmuda merupakan alat pelaksana utama dari Departemen di bidangnya, secara administratif operasional berada dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen, sedang dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bawah koordinasi Menmuda.
(4) Menmuda mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Departemen dan Instansi lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berhubungan dengan atau termasuk dalam koordinasi Menmuda yang bersangkutan.
(5) Dalam pelaksanaan fungsinya sehari-hari, Menmuda dapat meminta laporan dari dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan operasional kepada Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalam koordinasi Menmuda bersangkutan.
(6) Apabila dipandang perlu Menmuda dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan kepada Direktur Jenderal Departemen tersebut pada ayat
(2).
(7) Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya, apabila dipandang perlu Menmuda dapat mengundang untuk hadir Menmuda lainnya serta Direktur Jenderal Departemen dan Pimpinan Instansi lainnya di luar bidang yang dikoordinasikannya.
(8) Kesimpulan rapat koordinasi Menmuda yang meyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsipiil wajib di sampaikan kepada Menteri yang bersangkutan atau di laporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk Menteri atau PRESIDEN.

Pasal 9

(1) Para Menmuda mengusahakan agar Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi dilingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan penafsiran mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang yang dikoordinasikannya, sehingga pelaksanaannya di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
(2) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoorinasi antara Direktur Jenderal Departemen atau pimpinan Instansi lainnya, maka diusahakan konsultasi langsung di antara para Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal tidak diperoleh kata sepakat diantara para Direktur Jenderal Departemen atau Pimpinan Instansi tersebut, maka diusahakan pemecahannya bersama Menmuda yang bersangkutan atau langsung menyampaikan masalah tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.

Pasal 10

Menmuda menyampaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri Negara yang dibantu dan kepada PRESIDEN.

Pasal 11

Pengurusan dan pelayanan administrasi Menmuda, baik mengenai personil, materiil, keuangan, dan lain-lain demikian pula segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas masing- masing dari Sekretariat Negara bagi Menmuda/Sekretaris Kabinet dan Menmuda Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Departemen Pertanian bagi Menmuda Peningkatan Produksi Pangan, Menmuda Peningkatan Produksi Tanaman Keras dan Menmuda Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan.

Pasal 12

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO