Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA

KEPPRES No. 23 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa.

(2) Termasuk dalam pengertian kelengkapan Keraton adalah Mesjid Agung dan Alun- alun Keraton.

Pasal 2

Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaanperayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.

Pasal 3

(1) .Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersamasama Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.
(2) Direktur Jenderal Pariwisata secara berkala melaporkan rencana kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

Pasal 4

(1) Untuk pelaksanaan pengelolaan sehari-hari apabila dipandang perlu, Direktur Jenderal Pariwisata dapat membentuk badan pengelola yang keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pariwisata, Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, Kasunanan, dan tokoh masyarakat, serta apabila perlu dapat bekerjasama dengan pihak lain.

(2) Organisasi dan tata kerja badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pariwisata.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengelolaan untuk keperluan pariwisata dapat ditetapkan antara lain pungutan sebagai pemasukan dana yang sematamata digunakan bagi pemeliharaan keraton.

(2) Besarnya pungutan, tata cara pemungutan, pengelolaan, dan penggunaan dana hasil pungutan, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.

(3) Pengelolaan dan hasil pungutan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pariwisata.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO