Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

KEPPRES No. 23 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada :

1. Guru yang ditugaskan pada:

a. Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat;

b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang

sederajat;

c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat;

d. Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat;

2. Pamong Belajar yang ditugaskan pada:

a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan

b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar;

3. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat;

4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat;

5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat;

6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat;

7. Pengawas dan Pengawas Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa dan yang sederajat;

8. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat;

9. Pengawas Sekolah Menengah dan Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan yang sederajat.

Pasal 2

Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):

a. Sejak bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 1994, kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.

b. Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995 kecuali Pamong Belajar adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.

c. Terhitung mulai bulan April 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan yang digaji menurut golongan I, yang sampai saat ini masih ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan dan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan yang besarnya sama dengan yang diterima pada bulan Desember 1992.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih digaji menurut golongan II, tunjangan Tenaga Kependidikannya dibayarkan sebagai berikut:

a. Sejak bulan Januari 1995 sampai dengan bulan Maret 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp.
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

b. Terhitung mulai bulan April 1995, sebesar tunjangan jabatan struktural yang telah diterima pada bulan Desember 1994, ditambah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Pasal 6

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Tenaga Kependidikan dan merangkap jabatan struktural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan Tenaga Kependidikan dan tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan bulan Desember 1994,

walaupun telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pendidikan dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO