Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996
Pasal 49
Pasal 50
Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.
Pasal 51
Departemen Keuangan terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
9. Badan Pengawas Pasar Modal;
10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
13. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
15. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 52
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Umum.
Pasal 53
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Anggaran;
6. Inspektur Pajak;
7. Inspektur Bea dan Cukai;
8. Inspektur Umum.
Pasal 54
Direktorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Anggaran I;
3. Direktorat Pembinaan Anggaran II;
4. Direktorat Pembinaan Anggaran III;
4. Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara;
6. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara;
7. Direktorat Tata Usaha Anggaran;
8. Direktorat Dana Luar Negeri;
9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.
Pasal 55
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
3. Direktorat Peraturan Perpajakan;
4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
5. Direktorat Pajak Penghasilan;
6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Direktorat Pemeriksaan Pajak;
9. Pusat Penyuluhan Perpajakan;
10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
Pasal 56
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai;
3. Direktorat Pabean;
4. Direktorat Tarif dan Harga;
5. Direktorat Cukai;
6. Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
7. Direktorat Verifikasi;
8. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
Pasal 57
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara I;
3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara II;
4. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara III;
5. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara IV;
6. Direktorat Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
7. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 57a
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
3. Direktorat Asuransi;
4. Direktorat Dana Pensiun;
5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Pasal 58
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum;
3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan;
4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset;
5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;
6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I;
7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II;
8. Biro Standar Akuntansi.
Pasal 59
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Biro Analisa Moneter;
4. Biro Analisa Keuangan Daerah;
5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 59a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Pembebasan Pungutan Negara;
3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;
4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.
Pasal 59b
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Informasi dan Hukum;
3. Biro Piutang Negara Perbankan;
4. Biro Piutang Negara Non Perbankan;
5. Biro Lelang Negara;
6. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 59c
Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;
4. Biro Perhitungan Anggaran Negara;
5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;
6. Biro Pengelolaan Data Akuntansi.
Pasal 60
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum.
Pasal 61
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah".
#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
