PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ditetapkan: 2006-12-12
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Pemerintah Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Pekanbaru, Kota
Denpasar, Kota Batam, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten
Serdang Bedagai.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
INDONESIA,
ttd
