(1) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau
Taliabu; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Pesawaran; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(a) Pada...
---
pRE*ln[l.l
,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\
5
(4) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai
dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri
Bengkulu Tengah; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.