KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 3
l"g{l biaya_ yang timbrrl akibat ditetapkannyapendapatan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran dan Belanla
perumahan Ratcyat- Negara Kementerian pekerjaan -*um dan
presiden Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan !ad1 -saat Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan
pemerintah Sumber Daya Air Nasional dari Unsur FerwakiGn
Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkaa.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2O September 2O23
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
*
vanna Djaman IND
SK No 177004A
