Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1980 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1980-1981

KEPPRES No. 24 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim haji tahun 1980/1981 besarnya ongkos naik haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 1.577.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) termaksud uang bekal kembali untukjamaah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Apabila pembayaranya dilakukan dalam bulan:
Maret 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.56 1.230,-

(satu juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) April 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.565.172.50,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh sen) Mei 1980 jumlahnyaialah:Rp. 1.569.115,- (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) Juni 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.573.057.50,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah lima puluh sen) Juli 1980 jumlahnya ialah : Rp. 1.577.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/pendaftaran dapat dimulai pada tanggal 24 Maret 1980 dan hari terakhir/penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/pendaftaran ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1980.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara selambat- lambatnya tanggal 30 juni 1980 harus sudah membayar setoran dimuka sebesar Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus di lunasi sesuai dengan jumlah dan waktu seperti tersebut dalam tabel Pada ayat (2) Pasal ini.

Pasal 2

(1) Calon jamaah haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 31 Juli 1980 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkannya akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,-- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut,
(2) Calon jamaah haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 31 juli 1980 dan jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut ayat (1) pasal 1.

Pasal 3

Jumlah jamaah haji tahun 1980/1981 tidak dibatasi jumlahnya sepanjang pengangkutan memungkinkan,

Pasal 4

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, t t d S 0 E H A R T 0