Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 24 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan** secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

**(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. **(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam