TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap
bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,
diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
**(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
**(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
