PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Ditetapkan: 2009-09-15
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan**
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
**(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.
Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang
kepemudaan dan olah raga.
**(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
