PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik
Indonesia sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
**(1) Kepada pejabat yang menduduki jabatan kepengurusan Korps**
Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia sesuai hierarki
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai
Republik Indonesia yang disahkan Keputusan Presiden ini,
diberikan tunjangan jabatan struktural yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
**(2) Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan**
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id
pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik
Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan
pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sepanjang
mengatur mengenai pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai
Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2010
INDONESIA,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
