SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Ttrgas
Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas
Peningkatan Ekspor.
Pasal 2
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 terdiri atas:
- Tim Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
Pasal 3
**(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang
adaptif dan responsif;
- menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan
kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menetapkan langkah penyelesaian permasalahan
strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan
tepat (busines s not a.s usual) yang timbul dalam
proses peningkatan ekspor; dan
d kementerian / lembaga terkait,
pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi
dalam rangka peningkatan ekspor.
**(2) Susunan . . .**
SK No 167307 A
---
:rI3 it 't
(21 Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II : Menteri Keuangan;
Anggota 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Sekretaris Kabinet; dan
1. Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
Pasal 4
**(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan pelaksanaan program
peningkatan ekspor sesuai kebljakan dan langkah
strategis dari Tim Pengarah;
- melakukan
SK No 167296 A
---
PRESIDEN
- melakukan pengembangan sumber daya dan industri
ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya
saing;
msn6fafkan strategi kerja sama perdagangan ". internasional melalui diplomasi, promosi, informasi
produk, dan pengembangan pasar ekspor;
- melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi
dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara
simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis
dan layanan ekspor;
- melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan
ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan
pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga
keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas
ekspornya; dan
- menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha
mikro, kecil, dan menengah dengan
mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia
ekspor nasiona-l.
(21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Pengarah.
Pasal 5
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan**
Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk
Kelompok Kerja.
(21 Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio
oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
**(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
### Pasal 7. . .
SK No 167304A
---
Pasal 7
**(1) Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang
dianggap perlu.
(21 Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala
lembaga/ kepala otoritas/ gubernur/ bupati/wali kota wajib
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas
Peningkatan Ekspor.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor
diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasa1 9
**(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali da-lam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Sega1a biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas
Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 11...
SK No 167305 A
---
FRESIDEN
6
### Pasal 1 1
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
s dministrasi Hukum,
Er!I*
aS anna Djaman K
SK No 167306A
