Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API

KEPPRES No. 25 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ialah :

a. bagi Pengamat Gunung Api yang digaji menurut golongan II Rp. 50.000,- (lima puluh ribu

rupiah) sebulan;

b. bagi Pengamat Gunung Api yang digaji menurut golongan I Rp. 40.000,- (empat puluh ribu

rupiah) sebulan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabat an rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO