Pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman dan setiap pembayaran imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terhutang oleh Pemerintah yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian antara Pemerintah dengan pihak luar negeri dalam rangka Penerimaan Pembangunan, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1984
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984".
#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
