Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA

KEPPRES No. 25 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :

a. Taman Medan Merdeka;

b. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka;

c. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :

- Utara :
Jl Medan Merdeka Utara;

- Timur :
Jl Medan Merdeka Timur;

- Selatan :
Jl Medan Merdeka Selatan;

- Barat :
Jl Medan Merdeka Barat.

(3) Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;

- Timur :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;

- Selatan :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;

- Barat :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

(4) Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

  • Utara : Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
  • Timur : Sungai Ciliwung;
  • Selatan : Jl Kebon Sirih;
  • Barat : Jl. Abdul Muis.

Pasal 2

(1) Pembangunan Taman Medan Merdeka dilaksanakan sesuai dengan dan berdasarkan Rencana sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Pembangunan di Zona Penyangga dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka dilakukan sesuai dan selaras dengan maksud dan tujuan pembangunan Taman Medan Merdeka.

(3) Pembangunan Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan dan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 3

Dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk:
a. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah;
b. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara :
sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum

:
sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup :
sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan

:
sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan

Telekomunikasi

:
sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus

Ibukota Jakarta

:
sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Pasal 5

(1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:

a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan

pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;

c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.

3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.

(4) Tata kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah.

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara fungsional.

(2) Perincian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana.

Pasal 7

Badan Pelaksana mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:

1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;

2) sistem transportasi;

3) pertamanan;

4) arsitektur dan estetika bangunan;

5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;

6) fasilitas penunjang.

b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;

c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Komisi Pengarah.

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan bagi pembangunan Taman Medan Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 314 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Pembina Tugu Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO