Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA

KEPPRES No. 25 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berrrsaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan T\rgas.

Pasal 2

Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepa.da Presiden.

Pasal 3

Satuan T\rgas mempunyai tugas sebagai berikut: - mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra; - menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara; - mengoordinasikan SK No 191915 A --- PRESIDEN - mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara; - melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara; - meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara; - memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara; - memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal; - menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan - mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 4

Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua; - Wakil Ketua; - Sekretaris; - Anggota; - Anggota Pelaksana; dan - Sekretariat.

Pasal 5

Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: Badan a. Ketua : Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal; - Wakil Ketua : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan 2.Kepala... SK No 191167 A --- PRESIDEN 4- 1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan - Sekretaris 1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan 1. Firdaus Dewilmar.

Pasal 6

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Jaksa Agung; - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf e terdiri atas: - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; - Kementerian Dalam Negeri: 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan 1. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: 1. Direktur Jenderal Tata Ruang; 1. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan 1. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 1. Sekretaris SK No l9l9l7 A --- r=rrr+Trjrtt 1. Sekretaris Jenderal; 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; 1. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan 1. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - KementerianKeuangan: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 1. Direktur Jenderal Pajak; 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; dan 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; - Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat: 1. Direktur Jenderal Cipta Karya; 1. Direktur Jenderal Perumahan; 1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air; dan 1. Direktur Jenderal Bina Marga: Penanaman g. Kementerian lnvestasi lBad,an Koordinasi Modal: 1. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; 1. Deputi Bidang Pengembangan tklim Penanaman Modal; 1. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; 1. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan 1. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; - Otorita lbu Kota Nusantara: 1. Deputi Bidang Pendanaan dan lnvestasi; 1. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan; 1. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan 1. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan; - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung; - Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan l.Otoritas... SK No 191918 A --- 1. Otoritas Jasa Keuangan: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan 1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Pasal 8

**(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas, dibentuk** Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berkedudukan di Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal. **(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin** oleh kepala sekretariat. ### Pasal 9' Kepala sekretariat dan susunan organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ditetapkan oleh Menteri Investasi lKepala Badan Koordirrasi Penanaman Modal selaku Ketua.

Pasal 10

Satuan Tl-rgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal12... SK No 191919 A --- j t PRESIDEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Plh. Hukum SK No l9l 166 A