Mengesahkan Convention 144, Convention Concerning Tripartite Consultations to Promote the Implementation of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 Mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional), yang telah diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 21 Juni 1976 sebagai hasil Konferensi Organisi Perburuhan Internasional Ke-61 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN CONVENTION 144 CONVENTION CONCERNING TRIPARTITE CONSULTATIONS TO PROMOTE THE IMPLEMENTATION OF INTERNATIONAL LABOUR STANDARDS (KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NOMOR 144 MENGENAI KONSULTASI TRIPARTIT UNTUK MENINGKATKAN PELAKSANAAN STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL,)
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 30
