Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUTURAL SEBAGIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1991

KEPPRES No. 26 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1991, pada Lampiran I angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf c dan d, serta Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d, serta Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Lampiran 1 angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d,

"d. Eselon II b:

1) Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum;

2) Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi;

3) Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi;

4) Kepala Pendidikan dan Latihan Propinsi;

5) Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

6) Koordinator pada Biro Kepegawaian."

2. Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf c, dan d,

"c. Eselon II a:

1) Kepala Biro;

2) Inspektur;

3) Direktur;

4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;

5) Kepala Pusat;

6) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;

7) Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri;

8) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama."

d. Eselon II b:

1) Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri;

2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri;

3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I a."

3. Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d,

"a. Eselon I a:

1) Wakil Jaksa Agung;

2) Jaksa Agung Muda.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

c. Eselon II a:

1) Staf ahli (yang pengangkatannya oleh Jaksa Agung);

2) Sekretaris Jaksa Agung Muda;

3) Kepala Biro;

4) Inspektur;

5) Direktur;

6) Kepala Pusat;

7) Kepala Kejaksaan Tinggi.

d. Eselon II b:

1) Staf Jaksa Agung;

2) Wakil Kejaksaan Tinggi."

4. Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintah di Daerah) huruf d,

"d. Eselon II b:
1) Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;

2) Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;

3) Kepala Dinas Daerah Tingkat I;

4) Wakil Kepala BP-7 Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

5) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B;

6) Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa Daerah Kelas A;

7) Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

8) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;

9) Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil Propinsi;

10) Walikotamadya Batam;

11) Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com