PENGESAHAN AMENDMENTS OF THE AGREEMENT RELATING
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Mengesahkan Amendments of the Agreement relating to the International
Telecommunications Satellite Organization INTELSAT (Perubahan
Terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi
Internasional INTELSAT) sebagai hasil sidang Assembly of the Parties
INTELSAT ke-25 pada tanggal 13 -17 Nopember 2000 di Washington
DC, Amerika Serikat, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Amendments Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
ttd
