TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diberikan Tunjangan
Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
### Pasal 5 …
---
PRESIDEN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2003
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
