Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

KEPPRES No. 26 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2011 dirinci menurut organisasi/bagian

anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi,

program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan

prakiraan maju.depkumham.go.id(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam