Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Ditetapkan: 2014-07-21
Pasal 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN LATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA MEGATHRUST MENTAWAI TAHUN 2014 DI PROVINSI SUMATERA BARAT.
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014:
a. Pengarah;
b. Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Negara Republik Indonesia.
Pasal 2...
Pasal 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan menyelenggarakan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014;
b. Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014;
c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(2) Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Geladi Posko;
b. Geladi Lapangan;
c. Bakti Sosial dan Karya Bakti;
d. Evakuasi Mandiri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Kegiatan penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 4...
Pasal 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan menyelenggarakan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014;
b. Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014;
c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(2) Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Geladi Posko;
b. Geladi Lapangan;
c. Bakti Sosial dan Karya Bakti;
d. Evakuasi Mandiri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Kegiatan penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 4...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana;
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pelaksana Tingkat Pusat dan Pelaksana Tingkat Daerah.
Pasal 6
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.
(2) Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Pengarah terdiri dari :
| Ketua | : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
| --- | --- |
| Wakil Ketua | : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |
| Sekretaris | : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan rakyat |
| Anggota | 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri... |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Pekerjaan Umum;
10. Menteri Kesehatan;
11. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Menteri Sosial;
13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. Menteri Komunikasi dan Informatika;
15. Menteri Riset dan Teknologi;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Pemuda dan Olahraga;
18. Menteri Sekretaris Negara;
19. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
20. Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
21. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
22. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
23. Kepala...
INDONESIA
23. Kepala Badan Informasi Geospasial;
24. Kepala Penerbangan dan Antariksa Nasional;
25. Kepala Badan SAR Nasional;
26. Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika;
27. Kepala Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi.
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari :
Ketua : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua I : Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua II : Gubernur Provinsi Riau.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris I : Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sekretaris II : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri.
1. Bidang Latihan
Ketua : Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil...
INDONESIA
Wakil Ketua I : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ketua : Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua I : Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua III : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua IV : Bupati Kepulauan Mentawai.
Wakil Ketua V : Walikota Padang.
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri.
Wakil...
INDONESIA
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Internasional, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah.
(3) Pengarah dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(5) Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak lain yang terkait.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan arahan dan petunjuk Pengarah.
Pasal 8...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
INDONESIA
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Internasional, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah.
(3) Pengarah dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(5) Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak lain yang terkait.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan arahan dan petunjuk Pengarah.
Pasal 8...
Pasal 8
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam menyelenggarakan kegiatan dimaksud, pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga terkait Tahun Anggaran 2014;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Barat Tahun Anggaran 2014;
c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;
d. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dapat dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.
Pasal 11...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Dipadati di Pang Kesejahteraan Rakyat,
H. Surat Indrijarso
Pasal 11
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Dipadati di Pang Kesejahteraan Rakyat,
H. Surat Indrijarso
