Langsung ke konten

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2023

KEPPRES No. 26 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

Pasal 3

ayat (21 dan
Rancangan Peraturan Presiden meliputi:
1. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
dan
2. Pemutakhiran Rencana Ke{a
Pemerintah Tahun 2024.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
SK No 091083 C
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2Ol7
tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional
Rencana Kerja Pemerintah memuat:
1. Acuan bagi proses perencanaan,
penganggaran, dan
pelaksanaan
pembangunan nasional (Renja K/L, RKA
K/L, APBN), dan pembangunan daerah
(RKPD); dan
2. Acuan
bagr
badan
usaha
(BuMN/swasta) dan Non-State Actor
(NSA) untuk berpartisipasi dan
berkolaborasi dalam mencapai sasaran
pembangunan.
Pembangunan
Nasional
Rancangan Peraturan
tentang
Strategi
Perlindungan Konsumen
Presiden
Nasional
Nondelegasi
1. Arah kebijakan, strategi, sasaran, target,
dan sektor-sektor yang menjadi prioritas
perlindungan konsumen;
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091052 C
2. Rencana
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Rencana aksi kegiatan untuk
mendukung pencapaian target strategi
nasional prioritas perlindungan
konsumen; dan
3. Koordinator pen5rusunan rencana aksi
nasional perlindungan konsumen.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Masterplan Pengembangan
Industri
Digital
Indonesia
Tahun 2023-2045
Nondelegasi
1. Lanskap Industri Digital Nasional
membahas mengenai kondisi umum
industri digital Indonesia dan global
sebagai latar belakang keselurtrhan
dokumen;
2. Gambaran umum arah diskusi
dokumen, termasuk visi dan misi,
koridor
kebijakan,
strategi
pengembangan industri digital dan
arsitektur ekosistem;
3. Pengembangan industri digital dari sisi
permintaan;
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091053 C
4.Pengembangan...
PRESIDEN
REPI.JtsLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
4. Pengembangan industri digital dari sisi
ekosistem pendukung/enabler; dan
5. Roadmap implementasi strategi
pengembangan industri digital di
Indonesia.
5.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengembangan Korporasi
Petani dan Nelayan dalam Rangka
Peningkatan Kesejahteraan Petani
dan Nelayan
Nondelegasi
1. Pengembangan kelembagaan usaha
Korporasi Petani dan Nelayan;
2. Pengembangan kompetensi dan
kapasitas SDM Korporasi Petani dan
Nelayan;
3. Efisiensi rantai pasok usaha Korporasi
Petani dan Nelayan;
4. Penyediaan skim pembiayaan;
5. Penyediaan sistem informasi terpadu
berbasis digital; dan
6. Peningkatan nilai tambah produk
pertanian.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091054 C
6.Rancangan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk Destinasi
Pariwisata Nasional Borobudur-
Yograkarta-Prambanan
Tahun 2023-2044
Nondelegasi
1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi
Pariwisata Nasional (DPN);
2. Rencana aksi yang disusun untuk
5 (lima) tahap dalam periode
tahun 2023-2044;
3. Rencana kerja kementerian/lembaga
terkait dan rencana kerja pemerintah
daerah pada DPN;
4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah pada DPN sesuai
kewenangannya;
5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;
6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;
7. Peninjauan kembali RIDPN; dan
8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN.
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 091055 C
7.Rancangan...
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk Destinasi
Pariwisata Nasional Danau Toba
Tahun 2023-2044
Nondelegasi
1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi
Pariwisata Nasional (DPN);
2. Rencana aksi yang disusun untuk 5
(lima) tahap
dalam
periode
tahun 2O23-2Oa4;
3. Rencana kerja kementerian/lembaga
terkait dan rencana kerja pemerintah
daerah pada DPN;
4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah pada DPN sesuai
kewenangannya;
5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;
6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;
7. Peninjauan kembali RIDPN; dan
8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN.
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Program Percepatan
Pengembangan Industri Gim
Indonesia
Nondelegasi
1. Arah dan Panduan Strategis Program
Percepatan Pengembangan Industri
Gim;
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
SK No 091056 C
2. Prinsip
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESTA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Prinsip
Program
Percepatan
Pengembangan
Industri
Gim;
3. Sumber Pendanaan Program Percepatan
Pengembangan Industri Girn; dan
4. Ruang Lingkup Kelompok Kerja:
a. Pengembangan sumber daya
manusia
untuk
industri
gim Indonesia;
b. Pembukaan akses pembiayaan dan
permodalan
bagi
industri gim Indonesia;
c. Peningkatan promosi
dan
pembukaan akses
pasar
gim Indonesia;
d. Penyediaan infrastruktur teknologi
yang
memadai
dan
kompetitif untuk
mendukung
pengembangan
industri
eim Indonesia:
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 091057 C
e.Penyusunan...
FI
1tETE-
-u
,,8
." lr
6H
oZ
z
ma
E
\o
zc
frru
J-ll!
L.aJ
}!$.)
r'JP
S.rc f
=0q
d 209
^lo,r
/O
$-
;JO
!O -t
lD
N=
Js)
'a-
try
-- c,
}!H.aO-
po
c-(-
U(-
-
:-
"0pa
N
A
(,^)
lD
p
a+
6 Vg
-lvJIiIo-
tDXh)
rq 'fi
r'\9i-
o t!:.
$^EtI
N)o
A
U
@
n
T!
EE
IaJz-)(-
z
P:-
dP >"UTEU)NGF
5 o $ r'NsE
Erg3i7iiEH
3 -F oX 5 -.r r r * N
h
P +
o-;D 5 Y
s x L e rA $ = 8 U
uE6frEHEryEq
E [" il 6 issfr
r'Y
i' p
*r '' J. [j
\,
-
l.\Fl
s E EfiEr
)
D A-rr
e q g=P3
!D
rD = $- P.E
fi g SHEE.
w:n9
f >=7f -oI'tr !
.l.I xi
o o X j o
'E ? b'E ts_ r *€
X:ra6ayt
-r--s.A B 3.fi Z
UP
AlUYML
fE.i
E"i'' d
rHo
R5
I
Pn-p P
I
--
E=f
P tr Hro
n
H
^
(9

O
f 3 E = 86 il
-HaXga
,)-r(u=/
9 ccs.Hi
!.
,io
!D P P
-
J.
H
PFI))
o-
B'
rc
rc
oQ
F
3 Fi
pJ
^.i
LJ E
)9.4til EF HB
5 3B 3ry
AX
'O'D o
o$=
11',)
=r-
O
ils5_
5po
!Da!.
-J
^\
LL)
5J
U)x
zo
\05t,)
{o
P
A)
U)
I
I
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Pasal 19 angka 4
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja
3. Pasal 48
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2Ol9
tentang Rencana Tata
Ruang Laut
4. Pasal 39 ayat (10)
Peraturan Pemerintah
Nomor 2l Tahun 2O2L
tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
c. Rencana struktur ruang laut;
d. Rencana pola ruang laut;
e. Kawasan pemanfaatan umum yang
memiliki nilai strategis nasional;
f. Alur migrasi biota laut;
g. Peraturan pemanfaatan ruang;
h. Rencana pemanfaatan ruang laut;
i. Pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
j. Peran masyarakat; dan
k. Jangka waktu dan peninjauan
kembali.
3. Koordinasi layanan bagi korban
kekerasan terhadap perempuan ;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
6. Pendanaan.
SK No 091059 C
1O. Rancangan. . .
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
10.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Tata Ruang
1. Pasal361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ot4
tentang Pemerintahan
Daerah
2. Pasal 2l ayat (11
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2OO7
tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja
Rencana Tata Ruang meliputi:
a. Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Kawasan Ekosistem Leuser; KSN
Kawasan Kerajaan Majapahit
Trowulan;
KSN
Kawasan
Pangandaran - Kalipucun g- Se gara
Anak-Nusakambangan; KSN
Kawasan Borobudur dan Sekitarnya;
KSN Kawasan Perkotaan Denpasar-
Badung-Gianyar-Tabanan; KSN
Kawasan Perkotaan Makassar-
Maros-Sungguminasa-Takalar; KSN
Kawasan Perkotaan Bitung-
Minahasa-Manado; KSN Kawasan
Cagar Budaya Muarajambi; Kawasan
Subak-Bali Land.scape; Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang;
b. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
3. Pasal. . .
SK No 091060 C
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
_ 11_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
3. Pasal L23 ayat (41
Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13
Tahun 2017 tentang
Perubahan
atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2OO8
tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional
4. Pasal 52 ayat (2) huruf e
Peraturan Pemerintah
Nomor 2l Tahun 2O2L
Merauke; RDTR KPN di Bengkalis;
RDTR KPN pada
Wilayah
Perencanaan Sei Pancang di Provinsi
Kalimantan Utara; dan
c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau
Sumatera; RTR Pulau Sulawesi; dan
RTR Pulau Kalimantan.
2. Pengaturan Rencana Tata Ruang
mengenai:
a. Peran dan fungsi rencanatata ruang
serta cakupan;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi
penataan g;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang;
e. Arahan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ru*g;
dan
f. Peran masyarakat dalam penataan
ruans.
SK No 091061 C
tentang
FRESIDEN
REPIJELIK TNDONESIA
-L2-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERT MUATAN
PEMRAKARSA
tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
11.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Kontribusi Pemerintah
pada Organisasi Internasional Non
Pemerintah Bidang Kesehatan
Nondelegasi
Pengaturan mengenai mekanisme
pemberian kontribusi pemerintah kepada
Organisasi lnternasional NonPemerintah di
bidang kesehatan meliputi perencanaan,
pelaksanaan kontribusi, keterlibatan dan
peran kementerian/lembaga, pelaporan,
dan evaluasi kontribusi.
Kementerian
Kesehatan
t2.
Rancangan Peraturan
tentang Kebijakan
Pemberantasan Tindak
Kekerasan Seksual
Presiden
Nasional
Pidana
Pasal 79 dan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Maksud, arah, dan strategi kebijakan;
2. Pelaksanaan Kebijakan Nasional
Pemberantasa:r Tindak
Pidana
Kekerasan Seksual;
3. Peran serta masyarakat; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Rancangan
tentang
Peraturan Presiden
Penyelenggaraan

Pasal 70

Pasal 75

ayat (4) dan 1. Penyediaan layanan terpadu di Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan
Kementerian
Pemberdayaan
SK No 091062 C
Pelayanan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak di Pusat
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
Perempuan dan Anak melalui pola
pelayanan terpadu satu pintu;
2. Koordinasi
pelibatan
kementerian/lembaga terkait dalam
penyediaan pelayanan terpadu; dan
3. Penetapan dan tusas tim terpadu.
Perempuan dan
Perlindungan Anak
14.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Peta Jalan Perlindungan
Anak di Ranah Dalam Jaringan
Nondelegasi
1. Arah kebijakan dan strategi;
2. Koordinasi kelembagaan lintas sektor
oleh tim koordinasi perlindungan anak;
3. Peran serta masyarakat;
4. Pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan
5. Pendanaan.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak
Pasal 76 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Pembentukan, kedudukan tugas, serta
struktur organisasi;
2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu
oleh UPTD PPA;
3. Keda sama layanan;
4. Layanan rujukan; dan
5. Bantuan kedinasan.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
SK No 091063 C
16.Rancangan...
FRESIDEN
REPLJtsLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
16.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Utang Luar Negeri Badan
Usaha Milik Negara dan Swasta
Nondelegasi
1. T\rjuan, prinsip, dan ruang lingkup;
2. Penerimaan utang luar negeri bagi
badan usaha;
3. Risiko gagal bayar; dan
4. Penatausahaan dan pengawasan.
Kementerian
Keuangan
17.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Fisik
Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2024
1. Jenis, bidang, dan tematik Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik;
2. Pengelolaan DAK Fisik di Daerah;
3. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan
DAK Fisik;
4. Lampiran I yang berisi petunjuk teknis
DAK Fisik per Bidang/Subbidang; dan
5. Lampiran II yang berisi format laporan
kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik.
Kementerian
Keuangan
18.
Rancangan
tentang
Peraturan
Rincian
Presiden
Anggaran
Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
1. Rincian Penerimaan Perpajakan;
2. Rincian Penerimaan Negara Bukan
Paiak:
Kementerian
Keuangan
SK No 091064 C
Pendapatan. . .
FRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024
Negara
Anggaran 2024
Tahun 3. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat pada Belanja K/L; dan
4. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
19.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu
Bagi Aparat Penegak Hukum dan
Tenaga Layanan Pemerintah, dan
Tenaga Layanan Pada Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat
Pasal 81 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Penyusunan kurikulum;
2. Metode pendidikan dan pelatihan
terpadu;
3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
terpadu;
4. Pemantauan dan evaluasi; dan
5. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Strategi Nasional Bisnis
dan Hak Asasi Manusia
Nondelegasi
1. Kewajiban Negara untuk melindungi
HAM;
2. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha
untuk menghormati HAM; dan
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia
SK No 091065 C
3.Pemulihan...
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
3. Pemulihan untuk korban dampak
negatif HAM dari kegiatan usaha.
21.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengesahan Perjanjian
Internasional
Nondelegasi
1. Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2Ol9 tentang
Pengesahan Multilateral Conuention to
Implement Tax Treatg Related Measures
to heuent Base Erosion and Profit
Shifiing (Konvensi Multilateral untuk
Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait
dengan Persetujuan Penghindaran Paj ak
Berganda untuk Mencegah Penggerusan
Basis Pemajakan dan Penggeseran
Laba);
2. Pengesahan Final Acts of Uniuersal
Postal Union as the Result of tlw 2nn
Abidjan Congress, Iuory Coast 2021
(Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos
Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-27 di
Abidian. Pantai Gadine 2O2ll:
Kementerian
Luar Negeri
SK No 091066 C
3. Pengesahan
PRESIDEN
REFI.JELIK INDONESIA
-L7-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
3. Pengesahan Protocol3 on Domestic Code-
Slwre Rights between Points withtn tlw
Teritory of Ang Other ASEAIV Member
Sta/es;
4. Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 159 Tahun 2OL4 tentang
Pengesahan Conuention on Mufital
Administratiue Assfstance in Tatc Matters
(Konvensi tentang
Bantuan
Administratif Bersama di
Bidang
Perpajakan);
5. Pengesahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan
Dewan Federal Swiss mengenai
Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement
betuteen tle &:u.liss Federal Council and
the Gouernment of tle Republtc of
Indonesia on the Promotion and
Reciprocal hotection of Inue stmentsl :
SK No 091067 C
6.Pengesahan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
6. Pengesahan Charter of tlw Organisation
of
Islamic Cooperation (Piagam
Organisasi Kerja Sama Islam);
7. Pengesahan Locarno Agreement
Establishirry an
International
Classification for Industial Designs
(Perjanjian Locarno tentang Penetapan
Klasilikasi Internasional untuk Desain
Industri); dan
8. Pengesahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kolombia
mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang Paspor Biasa (Agreemerut
between tlw Gouernment of tle Republic
of Indonesia and the Gouernment of t?rc
Republic of Colombia on Visa Exemption
for Holders of Ordinary Passports).
SK No 091068 C
22. Rancangan
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden
tentang
Percepatan
Penganekaragaman Pangan
Berbasis Sumber Daya tokal
Nondelegasi
1. Strategi
nasional
percepatan
penganekaragaman pErngan berbasis
sumber daya lokal;
2. Penyelenggaraan
percepatan
penganekaragaman pangan berbasis
sumber daya lokal;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
4. Pendanaan.
Badan Pangan
Nasional
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
C
SK No 091
sil
Djaman