PANITIA NASIONAL PET{YELENGGARA FORUM TINGKAT TINGGI KEMITRAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Forum**
Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Leuel
Forum on Multi-Stakelalder Partnershrps) dan Forum
Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2, yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(21 Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (HUh-
Leuel Fontm on Multi-Stakeholder Partnershipsl
selanjutnya disebut HLF MSP.
**(3) Fortrm Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Foruml Ke-2**
selanjutnya disebut IAF Ke-2.
**(4) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berkedudukan di Jakarta.
Pasal2...
SK No l9l169 A
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
-3-
Pasal 1
**(1) Dalam rangka mendukung Panitia Nasional dalam**
penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2, dibentuk
Sekretariat HLF MSP dan Sekretariat IAF Ke-2 dengan
susunan keanggotaan:
- Ketua I Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
- Ketua II Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri.
1 Sekretaris Kementerian c. Anggota
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Sekretaris
Utama Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Direktur. . .
SK No 190428 A
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
-15-
2 Direktur Jenderal Asia
Pasifik dan Afrika,
Kementerian Luar Negeri;
3 Direktur Jenderal Kerja
Sama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri;
4 Deputi Bidang Ekonomi,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencana.an
Pembangunan Nasional;
dan
5 Deputi Bidang
Kemaritiman dan Sgrnber
Daya Alam, Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
- membantu Panitia Nasional sebagai narahubung
(contact poinfl untuk berkomunikasi, baik dengan
sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan
pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas
Panitia Nasional;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Sekretariat dalam mendukung
penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- rnenJrusun dan mengompilasi rencana kerja dan
anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk
disampaikan kepada Pengarah;
- melaksanakan tugas terkait administrasi , dan
kearsipan guna memudahkan akses informasi dan
penelusuran terhadap seluruh dokumen yang
terkait dengan Panitia Nasional; dan
- mengoordinasikan . . .
SK No l9ll82A
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
-t6-
- mengoordinasikan pen5rusunan laporan
penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 dan
menyampaikan kepada Pengarah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengena,i susunan Sekretariat**
ditetapkan oleh:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk HLF MSP; dan
- Menteri Luar Negeri untuk IAF Ke-2.
### Pasal 1 1
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan
kerja sama dan/atau koordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta,
serta pihak lain yang dianggap perltr.
Pasal 2
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- men)rusun dan menetapkan rencana kerja dan
anggaran penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- melakukan persiapan dan penyelenggaraan HLF MSP
dan IAF Ke-2;
- melakukan monitoring penyelenggaraan HLF MSP dan
IAF Ke-2;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan HLF MSP dan IAF
Ke-2; dan
- men5rusun laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF
Ke-2.
Pasal 3
Penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 dilaksanakan pada
tanggal 1-3 September 2024 di Provinsi Bali.
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua Pelaksana;
- Penanggung Jawab Bidang; dan
- Sekretariat.
Pasal 5
**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.**
**(2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri. . .
SK No l9ll70A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
INDONESIA
-4-
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
lnvestasi; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
**(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan HLF MSP
dan IAF Ke-2.
Pasal 6
**(1) Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dijabat**
bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(21 Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas
- mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian
persiapan dan pelaksanaan HLF MSP dan IAF
Ke-2;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Penanggung Jawab Bidang; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan HLF
MSP dan IAF Ke-2 kepada Pengarah.
Pasal 7
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi;
- Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara,
Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
. Pasal 8. .
SK No l9l l7l A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
Pasal 8
(U Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri
atas:
- HLF MSP
Ketua Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Anggota l. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Deputi Bidang Ekonomi,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Deputi Bidang Kemaritiman
dan Sumber Daya Alam,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
7, Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan; dan
1. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan.
- IAF...
SK No l9l03l A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
- IAF Ke-2
Ketua Wakil Menteri Luar Negeri.
Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kedaulatan Maritim dan
Energi, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Direktur Jenderal Asia Pasifik
dan Afrika, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal
Pengembangan Ekspor
Nasional, Kementerian
Perdagangan;
1. Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Sekretaris Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Deputi Bidang Usaha Kecil
dan Menengah, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
1. Deputi Bidang Promosi
Penanaman Modal,
Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
(21 Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan
Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastntktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri
atas:
Negara. a. Ketua Menteri Sekretaris
b.Wakil ...
SK No 191029 A
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
-7 -
- Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
c Anggota 1 Menteri Perhubungan;
2 Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Kesehatan;
4 Kepala Badan
Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
1. Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan;
6 Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan
E,arang I Jasa Pemerintah;
7 Sekretaris Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Sekretaris
Utama Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
8 Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
9 Deputi Bidang
Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Kepala Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
I 1. Deputi . . .
SK No 191024 A
---
--- Page 8 ---
-8-
1 1. Deputi Bidang
Administrasi dan
Pengelolaan Istana,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal
Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar
Negeri/Kepala Protokol
Negara;
1. Direktur Jenderal
lmigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Direktur Jenderal Cipta
Karya, Kementerian
Pekedaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Bina
Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
1. Direktur Jenderal
Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian
Perhubungan;
20.Direktur...
SK No l9l175 A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9 -
1. Direktur Jenderal
Perhubunga.n Darat,
Kementerian
Perhubungan;
2I. Deputi Bidang
Pengawasan Pangan
Olahan, Badan Pengawas
Obat dan Makanan;
1. Deputi Bidang
Penanganan Darurat,
Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana;
1. Deputi Bidang Hukum
dan Penyelesaian
Sanggah, Lemba.ga
Kebijakan Pengadaan
Bar ang I Jasa Pemerintah ;
1. Deputi Bidang
Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang
Politik, Hukum,
Keamanan,
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, Badan
Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
25" Gubernur Provinsi Bali;
dan
1. Wishnutama Kusubandio.
**(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan**
Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
terdiri atas:
- Ketua Menteri Komunikasi dan
Informatika.
- Wakil Ketua Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif lKepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
c.Anggota...
SK No 191176 A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
-10-
1 c. Anggota Direktur Jenderal
Informasi dan
Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
2 Direktur Jenderal
Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar
Negeri;
3 Deputi Bidang Protokol,
Pers, dan Media,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
4 Deputi IV Bidang
Informasi dan
Komunikasi Politik,
Kantor Staf Presiden;
.5 Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
1. Deputi Bidang Pemasaran
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif I Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(41 Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri
atas:
- Ketua Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
- Wakil Ketua Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Anggota. . .
SK No l9ll77 A
---
--- Page 11 ---
PRESIDEN
- 11-
c Anggota 1 Wakil Menteri
Pertahanan;
2 Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
1. Kepala Badan Nasional
Pencarian dan
Per:tolongan;
4 Kepala Badan Nasional
Penanggulangan
Terorisme;
5 Wakil Kepala Badan
Intelijen Negara;
6 Deputi Bidang Operasi
Keamanan Siber dan
Sandi, Badan Siber dan
Sandi'Negara;
7 Deputi Bidang Operasi
Pencarian dan
Pertolongan, dan
Kesiapsiagaan, Badan
Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
1. Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik
InConesia Bidang Operasi,
Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
9 Panglima Komando
Gabungan Wilayah
Pertahanan II;
1. Komandan Pasukan
Pengamanan Presiden;
1 1. Panglima Komando
Daerah Militer I)(I
Udayana; dan
12.Kepala...
SK No l9l178 A
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-12-
L2. Kepala Kepolisian Daerah
Bali, Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 9
(U Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Substansi dalam penyelenggaraan HLF MSP dan
IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja,
anggaran, dan pelaporan kegiatan Bidang
Substansi dalam mendukung penyelenggaraan
HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada
Pengarah;
- monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam
mendukung penyelenggaraan HLF MSP dan IAF
Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;
- melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait
Bidang Substansi dengan negara-negara,
organisasi internasional, mitra internasional lain,
dan peserta HLF MSP dan IAF Ke-2; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
Acara, l2l Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan
Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan
Infrastmktur dalam HLF MSP dan IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja,
anggaran, monitodrg, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik,
Kesehatan, dan Infrastruktur dalam
penyelenggaraa.n HLF MSP dan IAF Ke-2 untuk
disampaikan kepada Pengarah;
- mengoordinasikan . . .
SK No 190387 A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
-13-
- mengoordinasikan penanganan penerimaan
kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan (Very Very Important Person) pada
HLF MSP dan IAF Ke-2;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan
kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat
Menteri (Very Important Personl dan delegasi
lainnya pada HLF MSP darr IAF Ke-2;
- mengoordinasikan perryelenggaraan acara
konferensi dan acara pendukung dalam
penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2;
- mendukung serta memberikan masukan,
konsultasi, dan advokasi terkait penyelenggaraan
rangkaian kegiatan HLF MSP dan IAF Ke-2,
meliputi logo HLF MSP dan IAF Ke-2, media,
komunikasi, dan jamuan kenegaraan; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah
**(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media**
sebagaimana dimaksud dalan'r Pasal 7 huruf c
mempunyai tugas:
- menyiapkan dan meiaksanakan kegiatan Bidang
Komunikasi, dan Merlia dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF'MSP
dan IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja,
anggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam
mendukung penyeienggaraan rangkaian kegiatan
f{LF MSP dan IAF Ke-2 untuk' disampaikan
kepada Pengarah;
- mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, serta
pelaksanaan pelayanan informasi, media, dah
jurnalis yang mendukrrng penyelenggaraan
rangkaian kegiatan HLF'MSP dan IAF Ke-2;
- mengoordinasikan penyediaan dan pengelolaan
jaringan infrastruktur digital untuk mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP
dan IAF Ke-2; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah
**(4) Penanggung. . .**
SK No l9l180 A
---
--- Page 14 ---
PRESIDEN
-t4-
(41 Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 humf d mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Pengamanan meliputi pengamanan Very Very
Impoftant Person, Very Important Person, pihak-
pihak lain, dan objek vital dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan
IAF Ke-2;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja,
anggaran, monitod.g, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan HLF MSP dan
IAF Ke-2 untuk disampaikan kepada Pengarah;
dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
Pasal 12
Masa kerja Panitia Nasional terhittrng sejak tanggal
ditetapkaonya Keputusan Presiden ini sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024
Pasal 13
Sumber pendanaan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF
Ke-2 berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundan$-undangan.
PasalL4...
SK No l9l183 A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
-L7-
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 191030 A
