Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
2. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter."
2. Mengubah ketentuan BAB XI tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Perhubungan pada Pasal 133 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 133
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di Wilayah."
#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
