Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

KEPPRES No. 27 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Pasal 2

BPPN mempunyai tugas : a. melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana termaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998; b. melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termaksud restrukturisasi bank yang oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak sehat; c. melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 3 …

Pasal 3

BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 4

Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan Negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah.

Pasal 6

Apabila pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini telah tercapai, maka BPPN dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara. Pasal 7 …

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO