Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2
BPPN mempunyai tugas :
a. melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana termaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998;
b. melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termaksud restrukturisasi bank yang oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak sehat;
c. melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 3 …
Pasal 3
BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan Negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah.
Pasal 6
Apabila pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini telah tercapai, maka BPPN dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
Pasal 7 …
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
