Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG

KEPPRES No. 27 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan

Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan

Pengamalan Pancasila.

Pasal 2

(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 10

Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Menteri Negara

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan

pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan, sarana

dan prasarana dan dokumentasi di lingkungan Badan Pembinaan

Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan

Pancasila Pusat dan Badan Pembinaan Pembinaan Pendidikan

Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Daerah dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan bidang

tugasnya masing-masing.

(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,

sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi Menteri Negara

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia

Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

(2) Segala ...

---

PRESIDEN

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia

Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada

Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan

Keamanan.

Pasal 4

(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional diberikan tunjangan

sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya

setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April

1999.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,

diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan

jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam)

bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaporkan

hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,

sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada Presiden.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan

Keamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1999

INDONESIA

ttd.