Mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan
Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
Ditetapkan: 1999-01-01
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan
Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 10
Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan, sarana
dan prasarana dan dokumentasi di lingkungan Badan Pembinaan
Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila Pusat dan Badan Pembinaan Pembinaan Pendidikan
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Daerah dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia
Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
(2) Segala ...
---
PRESIDEN
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia
Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan.
(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional diberikan tunjangan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya
setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April
1999.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan
jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam)
bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaporkan
hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
INDONESIA
ttd.