Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012

KEPPRES No. 27 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-09-17

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 4 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) Agus Sumartono, S.H., M.H.

Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) Agus Sumartono, S.H., M.H. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); MEMUTUSKAN: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA.