Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012
Ditetapkan: 2012-09-17
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H.
Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA.
