Langsung ke konten

DEWANI<AWASAN

KEPPRES No. 27 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: - Ketua merangkap Gubernur Kepulauan Bangka Anggota Belitung; - Wakil Ketua Bupati Belitung; merangkap Anggota - Anggota 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 1. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tanjungpandan; 1. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan; 1. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 1. Kepala ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 1. KepaIa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung; 1. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Belitung; dan 1. KepaIaBadan Penanaman Modaldan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten BeIitung. PasaI2 Dewan Kawasan bertanggung jawab dan meJaporkan hasiI pelaksanaan tugasnya kepada Dewan NasionaI Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal3 SegaIa biaya yang diperIukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BeIanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BeIitung dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Pasa14 Keputusan Presiden im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tangga19 Juni 2016 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya