DEWANI<AWASAN
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya
disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
- Ketua merangkap Gubernur Kepulauan Bangka
Anggota Belitung;
- Wakil Ketua Bupati Belitung;
merangkap Anggota
- Anggota 1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
1. Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Pratama Tanjungpandan;
1. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Tanjungpandan;
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
1. Kepala ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
1. KepaIa Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Belitung;
1. Kepala Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Kabupaten
Belitung; dan
1. KepaIaBadan Penanaman
Modaldan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten BeIitung.
PasaI2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan meJaporkan hasiI
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan NasionaI Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal3
SegaIa biaya yang diperIukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
BeIanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BeIitung dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasa14
Keputusan Presiden im mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga19 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
