Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

KEPPRES No. 27 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan** Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023. (21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 3

Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 4

**(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023** bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ### Pasal 5... SK No 146980 A --- PRfSiDEt\i Ja

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2A22 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan dan asi Hukum, Djaman SK No 145 183 A