RENCANA AKSI NASIONAL
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan**
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023.
(21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal
diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 4
**(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023**
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT
Tahun 2023 dapat berasal dari sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 5...
SK No 146980 A
---
PRfSiDEt\i
Ja
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2A22
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
asi Hukum,
Djaman
SK No 145 183 A
