Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA SOSIAL DESA MENJADI LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

KEPPRES No. 28 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang diamaksud dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LKMD adalah lembaga masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Pasal 2

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa bertujuan membantu pemerintah Desa atau Kelurahan dalam meningkatkan pelayanan Pemerintah dan pemerataan hasil pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan, sehingga masyarakat memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan dalam rangka pembinaan wilayah.

Pasal 3

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa berkedudukan baik di Desa maupun di Kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri.

Pasal 4

(1) Pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa terdiri dari pemukapemuka masyarakat dan pimpinan lemhaga-lembaga masyarakat yang ada di Desa atau Kelurahan setempat.
(2) Susunan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa terdiri dari :
a. Ketua Umum, yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan;
b. KetuaI;
c. Ketua II;
d. Sekretaris
e. Bendahara;
f. Anggota Pengurus lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c, d, e, dan f dilakukan secara musyawarah dengan dipimpin oleh Ketua Umum.

Pasal 5

Tugas pokok Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam:
a. merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah
b. menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
c. menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di Desa atau Kelurahan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud :dalam Pasal 5, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
a. sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b. menanamkan pengertian dan kesadaran Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
c. menggali, memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
d. sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri.
e. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat
f. membina dan menggerakkan potensi pemuda untuk pembangunan;
g. meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera;
h. membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
i. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan untuk menciptakan ketahanan yang mantap.

BABV TATAKERJA

Pasal 7

(1) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan adalah membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(2) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan Lembaga Musyawarah Desa adalah sebagai berikut:
a. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa membantu proses perencanaan dan cara pelaksanaan pembangunan Desa
b. Lembaga Musyawarah Desa sesuai dengan fungsinya menampung dan menelaah rencana dan cara pelaksanaan pembangunan yang diajukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, dan menyampaikan hasil telaahan tersebut kepada Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan.
(3) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang satu dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa lainnya bersifat kerjasama saling membantu.

Pasal 8

Sumber Dana Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa diperoleh dari : a. swadaya masyarakat
b. Bantuan Pemerintah
c. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 9

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan fungsi bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Camat melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan bertangung jawab atas berfungsinya Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan baik di wilayah masing-masing.

Pasal 10

Departemen-Departemen dan Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara sektoral mempunyai bidang kegiatan dalam tugas pambangunan di Desa atau Kelurahan mengisi serta menggunakan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sesuai dengan bidang tugas masingmasing.

Pasal 11

Sagala kegiatan masyarakat, baik yang tergabung dalam Lewbagalembaga maupun yang tidak, yang ada di Desa atau kelurahan dipadukan dalam Lembaga Ketahanan Masyarak desa.

Pasal 12

Lambaga Ketahanan Masyarakat Desa dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana yang dimaksud dengan Lembaga Sosial Desa yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 13

Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja lembaga ketahanan Masyarakat Desa ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang dan tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Pasal 14

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO