Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA PAJAK

KEPPRES No. 28 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Pajak dalam jenjang:

a. Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;
b. Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Pajak selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku.

(2) Bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sampai dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini belum diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang menurut Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO